Denda Sopir dan Penumpang Selundupkan Pemudik

nasional411 views

Nasional, FaktaBMR.com – Dilansir dari Detik.com, Akhir-akhir ini ramai pemberitaan soal penyelundupan pemudik. Yang juga dinilai parah adalah, angkutan logistik seperti truk dimanfaatkan untuk menyelundupkan pemudik. Padahal sudah jelas, pemerintah melarang mudik dan hanya angkutan logistik yang melintas.

Berbagai cara dilakukan para pemudik yang nekat. Ada yang ikut travel gelap, ada juga yang rela duduk di bak muatan truk logistik.

Pengamat Transportasi dari Institut Studi Transportasi, Darmaningtyas, jika larangan mudik diberlakukan dengan tegas, maka sanksi yang membuat kapok pelanggarnya harus ditegakkan.

“Karena itu untuk truk pun, terutama yang misalnya pakai tutup tenda-tenda itu menurut saya harus dicek di titik poin, benar untuk angkut barang atau nggak. Jangan-jangan untuk penyelundupan (pemudik),” kata Tyas kepada detikOto, Selasa (6/5/2020).

Menurutnya, kalau truk logistik atau travel gelap itu digunakan untuk penyelundupan pemudik, maka sanksinya harus lebih berat daripada kendaraan pribadi yang nekat. Sebab, hal itu sudah dibikin bisnis penyelundupan pemudik.

“Sanksinya, penumpangnya sendiri juga harus kena denda. Yang kedua, truknya dikarantina tidak boleh beroperasi entah sampai berakhirnya masa tanggap darurat, dan dikenakan denda. Jadi bukan hanya dikenakan denda Rp 100 juta, tapi truknya nggak boleh beroperasi. Kalau tegas gitu saya kira akan mikir-mikir juga sopir truknya,” kata Tyas.

 

 

 

 

(Sumber : Detik.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *