Bukan Dibebaskan, Tahanan Diminta Menjahit APD

nasional393 views

Nasional, FaktaBMR.com – Dilansir dari Republika.co.id, Narapidana yang menghuni penjara di Pahang dan Selangor, Malaysia, telah mengambil tugas untuk menjahit alat pelindung diri (APD) karena negara tersebut menghadapi kekurangan pasokan medis dalam perjuangan untuk mengatasi pandemi Covid-19. Di Penjara Kajang, para narapidana bekerja dengan rajin saat mereka mengukur, memotong, dan menjahit pakaian APD biru untuk petugas kesehatan di Rumah Sakit Serdang.

Gambar-gambar yang dibagikan sebelumnya hari ini oleh Departemen Penjara Malaysia menunjukkan ribuan narapidana yang mengenakan seragam biru dan masker wajah benar-benar fokus untuk menyelesaikan pekerjaannya. “Proses menjahit APD untuk Rumah Sakit Serdang di Penjara Kajang,” tulis pesan yang dirilis Departemen Penjara Malaysia, sebagaimana dikutip dari Malay Mail, Senin (6/4).

Di Penjara Penor di Kuantan, Pahang, sebanyak 18 narapidana ditempatkan di sebuah bengkel menjahit untuk memproduksi jas APD untuk para petugas medis di garis depan selama masa genting ini. Para tahanan mulai bekerja pada pukul 09.00 sampai pukul 17.00 waktu setempat, dan membuat pakaian pelindung medis yang membutuhkan kain setinggi lima meter hanya untuk menyelesaikan satu set APD.

Direktur Penjara Penor. Datuk Abu Hasan Hussain mengatakan kepada Bernama, para tahanan menerima 2.000 meter material kain untuk memproduksi APD.

“Workshop kami mulai menjahit pada Jumat lalu dan kami dapat memproduksi lebih dari 20 pasang APD yang akan dikirim ke kantor Sekretaris Negara Pahang untuk didistribusikan ke Departemen Kesehatan Negara,” ucap Abu Hasan.

“Saat ini, bengkel menjahit juga beroperasi pada hari Sabtu dan Ahad, yang berada di luar kenormalan, karena kami menyadari kebutuhan mendesak untuk APD karena meningkatnya jumlah pasien Covid-19,” ujar Abu Hasan.

Dia menambahkan bahwa beberapa staf penjara menghadiri pengarahan singkat tentang pembuatan APD pada 25 Maret lalu, untuk memastikan produk yang dihasilkan memenuhi standar operasional prosedur.

 

 

 

(Sumber : Republika.co.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *