Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandung Terancam Pidana 15 Tahun

hukrim, nasional426 views

Nasional, FaktaBMR.com – Dilansir dari Kompas.com, HR (31), warga yang tinggal di Kawasan Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial R (10) terancam pidana lima belas tahun penjara.

“Tersangka akan dikenakan undang-undang tentang perlindungan anak di bawah umur dengan tuntutan 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Rahmad Hidayat dikutip dari TribunSumsel.com. Rahmad mengatakan, pelaku melakukan aksinya saat istrinya berinisial Y sedang pergi bekerja.

Melihat situasi sepi, timbulah niat jahat pelaku untuk memperkosa anaknya. HR kemudian memaksa anaknya untuk masuk ke kamar, dan membujuk korban agar mau menuruti nafsunya. “Korban menolak, namun tersangka ini tetap memaksanya. Sampai perbuatan itu dilakukan enam kali di waktu berbeda,” kata Rahmad.

Kasus ini terungkap setelah korban memberitahu kepada ibunya bahwa dia mengalami sakit dan pendarahan di bagian intimnya.

Mendengar itu, ibu korban kemudian membawa anaknya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk mendapatkan perawatan medis. Saat itu pelaku juga ikut mengantar. Rahmad mengatakan, tersangka ditangkap petugas saat mengantarkan anaknya ke rumah sakit karena mengalami pendarahan. “Saat korban dibawa ke RSUD Rupit, bapaknya atau pelaku ikut mengantar, saat itulah anggota kami menangkap tersangka,” ujarnya.

Baca juga: Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Selama 13 Tahun, Terungkap Setelah Korban Menikah Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan persetubuhan terhadap anaknya tersebut. “Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya,” ujarnya.

 

 

(Sumber : Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *