Nasional, FaktaBMR.com – Dilansir dari cnnidonesia.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau menjatuhkan hukuman penjara dan denda kepada 16 warga setelah terbukti melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Mereka berkumpul dan melawan petugas selama PSBB berlaku.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Hakim Setiono menjatuhkan hukuman beragam kepada para terdakwa. Mulai dari denda sebesar Rp700 ribu subsider satu bulan penjara, hingga Rp3 juta subsider dua bulan penjara.
Terdakwa pertama yang disidangkan dalam perkara ini adalah Rubahri Purba (65). Terdakwa merupakan pemilik warung internet di kawasan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Rubahri diamankan polisi pada pekan lalu lantaran warnetnya masih tetap beroperasi meski dilarang oleh pemerintah. Alhasil, dia digelandang untuk menjalani proses hukum hingga akhirnya divonis bersalah oleh hakim.
Dalam vonis, Purba diberi pilihan antara membayar denda Rp750 ribu atau kurungan satu bulan penjara. Purba memilih untuk membayar denda.
Sementara 15 orang lainnya terdiri dari tujuh remaja putri dan delapan remaja laki-laki ditangkap di sebuah pusat Karaoke di Pekanbaru, medio April 2020 lalu. Mereka kedapatan berpesta minuman keras saat merayakan ulang tahun salah seorang rekan.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan proses penegakan hukum ini adalah upaya terakhir dalam pemberlakuan PSBB. Itu dilakukan jika masyarakat tidak menggubris imbauan serta teguran dengan melanggar PSBB.
“Agar proses penegakan hukum ini menjadi perhatian kita semua agar berlaku tertib sesuai anjuran pemerintah,” ucap Sunarto mengutip Antara, Kamis (30/4).
Kota Pekanbaru, Riau, memberlakukan PSBB pada 17-30 April guna menekan laju penyebaran virus corona. Pemkot Pekanbaru kembali memperpanjang PSBB yakni pada 1-14 Mei mendatang.
(Sumber : cnnindonesia.com)