KPU Kotamobagu Umumkan Pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

kotamobagu23 views

Kotamobagu, Faktabmr.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu telah resmi membuka pendaftaran untuk calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pilkada serentak 2024. Pengumuman ini tertuang dalam surat resmi nomor 19/PP.04.2-Pu/7174/4/2024 yang diterbitkan pada 17 September 2024.

Pendaftaran dibuka mulai 17 September hingga 28 September 2024. Seluruh dokumen pendaftaran dan kelengkapannya harus diserahkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan atau desa.

Berikut persyaratan bagi calon anggota KPPS:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun;

3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Memiliki integritas, jujur, dan adil;

5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau telah keluar dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun;

6. Berdomisili di wilayah kerja KPPS;

7. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

8. Pendidikan minimal SMA atau sederajat;

9. Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman 5 tahun atau lebih, berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

KPU Kota Kotamobagu mengimbau masyarakat untuk segera mendaftar guna memastikan proses pemungutan suara Pilkada 2024 berjalan lancar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *