Ketua Panwascam Kotamobagu Timur, Pendaftaran Pengawas TPS Hanya Sampai 28 September 2024

kotamobagu0 views

Kotamobagu, FaktaBMR.co – Pendaftaran calon pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Kotamobagu Timur telah dibuka sejak Kamis, 12 hingga 28 September 2024, dan akan dilanjutkan dengan perpanjangan jika diperlukan hingga 10 Oktober 2024. Ketua Panwascam Kotamobagu Timur, Aly Majaan, mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berminat untuk segera mendaftar sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Pendaftaran ini terbuka untuk masyarakat yang ingin ikut berperan serta dalam pengawasan Pemilu 2024. Batas pendaftaran adalah tanggal 15 November 2024. Kami berharap masyarakat segera mendaftar sebelum waktu yang ditentukan,” ujar Aly Majaan, Sabtu (14/09/2024).

Aly Majaan menegaskan, pendaftaran untuk menjadi pengawas TPS ini gratis dan bisa dilakukan langsung di Sekretariat Panwascam Kotamobagu Timur, yang terletak di Jl. Kolonel Sugiono, Kelurahan Kotobangon, atau dapat menghubungi nomor yang tercantum dalam pengumuman resmi.

Batas waktu pendaftaran yang hanya berlangsung selama lima hari diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk mendaftar dan memberikan kesempatan lebih banyak kepada calon pengawas yang berminat dan memenuhi persyaratan.

“Kami mengingatkan agar pendaftaran dilakukan secepatnya, karena setelah 15 November 2024, kami tidak akan menerima pendaftaran lagi. Pengawas TPS memiliki peran penting dalam menjaga proses pemilu yang jujur, aman, dan transparan,” jelas Aly.

Dengan pendaftaran yang terbuka hingga 15 November 2024, Panwascam Kotamobagu Timur bertekad memastikan Pemilu 2024 di wilayah tersebut dapat berlangsung dengan integritas tinggi dan tanpa kecurangan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *