FaktaBMR.co Kotamobagu – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur bernama Rafli Damulawan, yang terjadi di Desa Kobo Kecil, hingga kini masih mangkrak di Polres Kotamobagu. Kasus ini telah berjalan selama 21 bulan tanpa ada kejelasan penanganan dari pihak kepolisian.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh keluarga korban pada 31 Desember 2022 dengan nomor laporan LP/878/XII/2022/SPKT/RES-KTGU/
Orang tua korban, Hajijam Mamonto, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus yang sudah berlangsung hampir dua tahun. “Kami menganggap penyidik tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Sudah banyak biaya yang saya keluarkan untuk bolak-balik ke Polres menanyakan kejelasan kasus ini,” ujar Hajijam.
Lebih lanjut, Hajijam menjelaskan bahwa kasus ini sudah lama terjadi, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang berarti. Akibat penganiayaan tersebut, anaknya mengalami luka fisik seperti bengkak dan memar di pipi kanan, goresan di perut, serta benjolan di kepala bagian belakang.
“Saya minta kasus penganiayaan terhadap anak saya itu dapat dituntaskan secepatnya,” pinta Hajijam dengan penuh harap.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik SE, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, nomor teleponnya dalam keadaan aktif, namun tidak memberikan jawaban.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini. Keluarga korban berharap agar pihak kepolisian dapat segera menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.(Fik)