Kotamobagu, FaktaBMR.com – Managemen Toko Tita, Rabu (27/05/2020), menggelar jumpa pers dengan belasan wartawan yang dalam kesehariannya melakukan peliputan di wilayah Kota Kotamobagu.
Jumpa Pers itu sendiri digelar oleh pemilik Toko Tita, Titi Jonatan Gumulili, terkait dengan pencabutan ijin usaha oleh pemerintah atas usaha perdagangan mereka beberapa hari sebelumnya. Pada jumpa pers itu juga, pihak Toko Tita memberikan rilis resmi yang memuat 9 pernyataan mereka.
Berikut Bunyi Rilis yang tertanda Owner Toko Tita, Titi Jonatan Gumulili :
Kami dari managemen Toko Tita, menyampaikan rilis bagi sahabat pers di Kota Kotamobagu, tentang proses pencabutan izin usaha Toko Tita.
1. Bahwa Prinsipnya kami menghormati keputusan pemerintah kotamobagu tentang pencabutan ijin usaha Toko Tita,
2. Selama masa pencabutan izin usaha, kami tidak akan melakukan aktifitas perdagangan atau penjualan,
3. Terkait nasib tenaga kerja di Toko Tita, sampai saat ini masih dalam tanggung jawab Toko Tita, meski belum bekerja dampak dari pencabutan izin usaha. Namun apabila Toko Tita tidak beroperasi jangka waktu yang tidak pasti, maka kami meminta solusi kepada Pemerintah Kota Kotamobagu terhadap nasib mereka,
4. Untuk Surat Permohonan Peninjauan Kembali atas pencabutan izin usaha Toko Tita, sudah kami kirimkan kepada Ibu Walikota, tertanggal 26 Mei 2020, yang diterima oleh Sekretaris Daerah, bersama tembusan surat kepada Kadis Perindagkop dan Kadis DPMPTSP Kota Kotamobagu,
5. Dalam surat kepada Ibu Walikota, kami juga meminta kepastian hukum terhadap harga jual minuman bersoda untuk dipertimbangkan menerbitkan regulasi untuk payung hukum penetapan HET, tentu untuk kepastian hukum bagi semua pengusaha di Kota Kotamobagu menjual minuman bersoda,
6. Sampai Ijin usaha Toko Tita dicabut, kami belum pernah menerima teguran tertulis dari instansi terkait, tentang adanya pelanggaran HET minuman bersoda, sehingga kami sangat bingung, apa pelanggaran administratif hukum dilakukan Toko Tita,
7. Adapun pemberitaan yang menyatakan Toko Tita menjual minuman bersoda melanggar HET, itu tidak benar karena tidak ada aturan HET perdagangan bagi minuman bersoda, melainkan mekanisme pasar, sehingga rentan melanggar pedoman media siber dewan pers dan kode etik jurnalistik mengenai verifikasi berita dan berita berimbang,
8. Adapun permintaan kepada kami untuk menjual minuman bersoda dengan harga yang wajar, tentu kami akan laksanakan namun dibutuhkan kajian konprehensif tentang batasan harga wajar, apakah itu wajar menurut pemerintah, wajar menurut pembeli, atau harga wajar menurut pedagang, atau harga wajar menurut media massa. Batasan harga wajar ini tentu harus dibingkai dengan kepastian hukum agar tidak membingungkan atau merugikan satu pihak, atau sebaliknya menguntungkan pihak lain,
9. Sebagai Pengusaha saya selaku Owner Toko Tita sangat mendukung Visi Misi Walikota Kotamobagu, untuk mewujudkan Kota Kotamobagu sebagai Kota Jasa dan Perdagangan.
10. Demikian Penyampaian ini, terima kasih atas kehadiran seluruh sahabat-sahabat pers sebagai pilar keempat bangsa yang ikut bertanggungjawab terhadap kemajuan pembangunan sektor jasa dan perdagangan di Kota Kotamobagu.