Kotamobagu, FaktaBMR.co – Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu, Dr. Drs. Hi. Asripan Nani, M.Si secara resmi membuka Forum Konsultasi Publik Implementasi Kebijakan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Keliling Kotamobagu Tahun 2024. Acara ini dilaksanakan di Balai Desa Kobo Kecil dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat serta pejabat setempat.
Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan pentingnya administrasi kependudukan sebagai kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah. “Administrasi Kependudukan ini adalah salah satu kebutuhan dasar masyarakat dan memperoleh itu adalah Hak Asasi semua orang. Jadi orang mendapatkan KTP bukan hanya syarat sebagai Penduduk, tetapi mendapatkan KTP atau identitas dirinya adalah Hak Asasi Manusia, sehingga Pemerintah harus memberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat,” ujar Asripan Nani.
Wali Kota juga mengimbau kepada seluruh sangadi dan lurah di wilayah Kota Kotamobagu untuk mengidentifikasi masyarakat yang belum memiliki KTP agar dapat segera dibuatkan. “Melalui kesempatan ini, saya juga menghimbau kepada seluruh sangadi dan lurah yang ada di wilayah Kota Kotamobagu untuk melakukan identifikasi masyarakat yang belum memiliki KTP agar nantinya dapat dibuatkan Kartu Tanda Penduduk,” tambahnya.
Turut hadir dalam acara ini adalah para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, Camat Kotamobagu Selatan Rinra L. Lamaka, S.E., para sangadi, lurah, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta masyarakat setempat. Kehadiran berbagai elemen masyarakat ini menunjukkan tingginya dukungan terhadap peningkatan pelayanan administrasi kependudukan di Kota Kotamobagu.