Kotamobagu, FaktaBMR.com – Pengurus Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan Satkorcab Badan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Kotamobagu, melaporkan sejumlah akun facebook yang diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian dan berita hoax di Polres Kotamobagu. Selasa Rabu (28/08/2019)
Ketua GP Ansor Kotamobagu Dani Iqbal Mokoginta SH, mengatakan pihaknya melaporkan 4 akun facebook yang diduga kuat menyebarkan ujaran kebencian dan berita hoax, yakni akun facebook Bobby Bob atau Bobby Ch Turang, Lukman Mokodompit, Uun Mokodongan, Sukmalanda Damopolii.
“Ujaran kebencian dan berita hoax yang telah mereka sebarkan lewat media social facebook yang menuduh kami Ansor dan Banser itu dengan berbagai hal negative, hal itu merupakan pencemaran nama baik organiasi. Dimana, seluruh ujaran kebencian yang diposting lewat media social facebook tersebut sudah kita capture dan dijadikan bukti ke aparat kepolisian,” ujarnya.
Pelaporan yang dilakukan ke Polres Kotamobagu itu nantinya akan diteruskan secara berjenjang ke Pengurus Ansor Sulawesi Utara dan juga Pengurus Pusat GP Ansor di Jakarta. “Sebagai Negara hukum tentu kita datang ke Mapolres Kotamobagu dengan harapan agar mereka yang dilaporkan dipanggil dan diproses sebagaimana hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Pelaporan ini juga kita lakukan untuk meredam reaksi kader Ansor khusunya di Kotamobagu yang sudah tersinggung atas postingan negative yang sudah mengarah kepada ujaran kebencian.
Sementara itu, Satkorcab Banser Kotamobagu Adrianus Mokoginta SE, menambahkan kalau salah satu yang membuat pengurus Ansor cukup tersinggung dengan postingan ujaran kebencian tersebut adalah menuduh Ansor dan Banser didanai oleh komunis.
“Ini tentu menjadi penting untuk kita sikapi, sekaligus menjadi pelajaran bagi kita untuk lebih cerdas menggunakan media social kedepannya,” tambah Adrianus.
Menurutnya, kalau hingga saat ini postingan-postingan negative terhadap Ansor dan Banser tersebut masih bergulir di media social. “Kita berharap agar kasus ini bisa dituntaskan oleh aparat kepolisian selaku lembaga penegak hukum di Negara ini,” pungkasnya.