Ekonomi Bisnis, FaktaBMR.com – Minggu depan Ombudsman RI akan memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menelusuri kasus asuransi PT Jiwasraya (Persero).
Dilansir dari CNN Indonesia Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih mengungkap nantinya semua pihak yang terkait akan dipanggil satu per satu.
“Minggu depan akan kita panggil, OJK dulu nanti semua dari korporasi, Bursa Efek Indonesia, BUMN dan Kementerian Keuangan,” jelasnya, Sabtu (18/1)
Baca Juga : Catatan Sidak TBNK ke SKPD
Menurutnya, peninjauan ini dilakukan dengan landasan Undang Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI Pasal 8. UU ini mengatur kewajiban Ombudsman untuk meminta keterangan dari pihak yang bersangkutan dalam menyampaikan merekomendasikan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Menurutnya, OJK perlu melakukan perbaikan standar publikasi laporan keuangan, pengawasan ketat kriteria investasi serta perbaikan sistem penerimaan komplain yang selama ini dinilai masih lemah.
Ombudsman menilai bahwa dengan data yang dimiliki oleh OJK selama ini, permasalahan yang ada di tubuh PT Jiwasraya sudah seharusnya terdeteksi sejak lama.
“Mereka (OJK) bukan tidak mengerti tentang indeks (saham) yang baik. Akan kami tanya, mungkin ada kendala yang membuat teman-teman sungkan untuk mengungkapkan,” katanya pada acara MNC yang bertajuk Jiwasraya dan Prospek Asuransi.
Tak hanya itu dia mengungkap bahwa seharusnya OJK menegur direksi PT Jiwasraya yang tidak memenuhi peraturan OJK. Seperti ketidakpatuhan PT Jiwasraya dalam menempatkan Direksi Kepatuhan.
Ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) Nomor 73/POJK.05/2016 tentang kewajiban perusahaan asuransi dalam penempatan Direksi Kepatuhan.
Lebih jauh, Alamsyah mengungkap bahwa pengaduan kasus PT Jiwasraya yang masuk ke Ombudsman telah ada sejak 2017 namun masih dapat diselesaikan. Kasus-kasus ini masih bersifat individu sehingga belum dianggap serius.
(Sumber : CNN Indonesia)