Boltim, FaktaBMR.com – Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.3 untuk Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan, mulai diterapkan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Kepala Bagian Infrastruktur Pengadaan Barang Jasa (IPBJ) Boltim Haris P Sumanta mengatakan, sesuai peraturan kepala LKPP disebutkan bahwa seluruh pengadaan melalui penyedia wajib dilakukan melalui SPSE.
“Jika sebelumnya dilakukan manual, tahun ini sudah harus melalui aplikasi. Kalau dulu PPK bisa ke ULP untuk tender atau lelang, tahun ini tidak bisa, pertemuan PPK dan Pokja tidak ada lagi, semua dilakukan melalui aplikasi,” tandasnya.
Kata dia, selain mewujudkan komitmen pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, penggunan aplikasi SPSE versi 4.3 untuk menyesuaikan perkembangan digital dalam pemerintahan. “Apalagi semua daerah sudah menggunakan aplikasi SPSE versi 4.3. Jadi kita harus menyesuaikan,” ujarnya.
Sementara, Bupati Boltim Sehan Landjar dalam sambutan mengatakan pemerintah dari tahun ke tahun terus berupaya semaksimal mungkin memperbaiki mekanisme pengadaan barang/jasa.
“Sejumlah regulasi diterbitkan pemerintah tujuannya untuk lebih memutahirkan tentang sistem pelayanan khususnya pengadaan barang jasa dilingkungan pemerintah daerah,” ungkapnya.
Aturan-aturan baru yang diterbitkan itu, kata Dia, merupakan wujud keseriusan pemerintah yang menginginkan proses pengadaan barang/ jasa benar-benar dilakukan dengan baik. “Dan itu perlu didukung pemahaman yang mumpuni dari para pemangku kepentingan,” tutur Bupati. (Tr-Ft/01).
Baca Juga: Air Bersih di Sumber Rejo Dalam Proses Penilitian
1 komentar