Gugatan Paslon Sachrul – Rusmin di MK Bagaikan Bunga Layu Sebelum Berkembang

boltim0 views

Faktabmr, Boltim – Tak terasa Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) serentak di seluruh Wilayah Indonesia sudah 43 hari telah berlalu, namun masih banyak prahara yang tersisa dari hasil Pilkada yang dilaksanakan pada 27 Novenber 2024 yang silam.

Sekira ada 37 Provinsi ,415 Kabupaten, dan 93 Kota telah usai melaksanakan Pilkada secaraserentak dan kemudian pada tanggal 4 Desember 2024 Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) telah melakukan Rapat Pleno terbuka dan menetapkan Hasil Perolehan Paslon KepalaDaerah sesuai tingkatannya masingmasing secara berjenjang.

Dari 545 Pilkada se-Indonesia ada sekira 309 Pilkada yang bersengketa dan teregistrasi di Mahkama Konstitusi ( MK ), yang sejak hari kemarin 8 Januari 2025 mulai masuk padamasa persidangan awal dengan materi pembacaan permohonan pokok perkara yang disengketakan oleh pihak pemohon melalui Kuasa Hukum masingmasing Pemohon.

Sementara itu di Provinsi Sulawesi Utara ( Sulut ) dari 16 Pilkada terkonfirmasi ada              10 Perkara Perselisihan hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) yang dilaporkan ke-MK  yakniPilkada Kota Manado, Kota Tomohon, Kabupaten Talaud, Kabupaten Bolmong, KabupatenBolsel, kabupaten Mitra, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Boltim, Kabupaten Minut danKabupaten Minsel.

Menelisik Hasil Pilkada di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur ( Boltim ), dimana KPU Boltim telah melakukan Rapat Pleno terbuka pada Rabu, 4 Desember 2024 dan menetapkanhasil perolehan suara dari 2 Paslon yang bertarung pada 27 November 2024 yang lalu denganperolehan suara Pancangan Calon ( Paslon ) Bupati dan Wakil Bupati Nomor     Urut 01 Oskar Manoppo SE.MM – Argo V Sumaiku memperoleh 27.853 ( 52.53 % ) suara, pasanganCalon ( Paslon ) Nomor 02 DR. Sam Sachrul Mamonto,S.Sos.M.SiDrs.RusminMokoagow memperoleh 25.165 ( 27.47 % ) suara, dari 53.018 suara Sah, dan menetapkanPaslon 01 Oskar- Argo sebagai pemenangnya sebagaimana Surat Keputusan ( SK ) KPU Boltim Nomor 781 Tahun 2024.

Seakan tak percaya atas kekalahannya, Paslon nomor urut 02 SachrulRusmin melaluiKuasa Hukumnya melayangkan Surat Gugatan Hasil Pilkada keMK sebagaimana registrasiPerkara Nomor : 105/PHPU/BUP-XXIII/2025 tertanggal 6 Desember 2024.

Sebagai Calon Petahana SachrulRusmin tidak menerima kekalahannya sebagaimanapenetapan KPU Boltim tersebut, melalui Kuasa Hukumnya Paslon 02 tersebutmenyampaikan beberapa dugaan pelanggaran dan kecurangan yang telah terjadi pada proses pelaksanaan Pilkada di Boltim antara lain seperti dugaan Intimidasi, dugaan mobilisasipemilih, dugaan keberadaan pemilih ber– KTP luar daerah dan bahkan dugaan terjadinyaPolitik Uang yang terjadi pada Pilkada Boltim 27 November2024 yang lalu.  

Namun seiring berjalannya waktu, dugaan pelanggaran Pilkada dengan materi seperti teruraipada pokok gugatan yang ter-registrasi di MK, dan juga telah dilaporkan di Badan PengawasPemilu ( BAWASLU ) Boltim oleh Paslon 02 SachrulRusmin, dimana laporan PHPU Pilkada ini sedang menunggu jadwal persidangan di MK yang telah berlangsung sejaktanggal 8 Januari 2024.

Akan tetapi berita mengejutkan datangnya dari BAWASLU Boltim, dimana melalui rapatpleno yang melibatkan semua pihak terkait dalam penanganan sengketa Pilkada memutuskanpenghentian atas dua materi yang dilaporkan di BAWASLU yakni pertama kasus dugaanPemilih ber-KTP luar daerah dan kedua adalah kasus dugaan adanya praktek politik uangpada Pilkada Boltim 2024.

Diketahui bahwa kedua materi resebut, baik dugaan adanya Pemilih ber– KTP luar Daerah Boltim maupun dugaan adanya politik uang, juga sedang diperkarakan di MK sebagaimanalaporan PHPU yang dimohonkan oleh Sam Sachrul Mamonto dan Pasangannya RusminMokoagow.

Hal ini menjadi sangat menarik, dimana di satu sisi pada tanggal 8 Januari 2025 MK telahmelakukan sidang Awal Pembacaan materi PHPU oleh masingmasing Pemohon sementara di sisi lainya BAWASLU Boltim telah menghentikan Penaganaan LaporanDugaan pemilih ber-KTP luar daerah dan dugaan pelaksanaan praktek politik uang padaPilkada Boltim Noreg Surat : 05/Reg/LP/PB/Kab/25.08/XII/2024 dengan daftar lampiranperkara tertanggal 6 Januari 2024 dengan catatan : Alasan tidak ditindak lanjuti, karenaLaporan tidak terbukti untuk kasus dugaan adanya pemilih ber-KTP luar Daerah.

Sementara pada kasus perkara dugaan adanya pelanggaran praktek politik uang di DesaLiberia Kecamatan Modayag , Bawaslu Boltim sekira pukuk 23.00 Wita kamis 9 Januari2025 telah menyerahkan kembali alat bukti berupa sejumlah uang tunai, sebuah HP dan tigalembar catatan milik Abdullah Koi dihadapan saksi dan pihak terkait termasuk Tim Pemenangan Paslon Oskar Manoppo – Argo V Sumaiku ( ORAS ) Hendra Dj. Damopolii,SEselaku Ketua TIM.

Lanjut Hendra selaku Ketua TIM Pemenangan Pasangan Oskar Manoppo-Argo sumaikumewakili Paslon dan segenap simpatisan dan pendukung OPPO – ARGO menyampaikanucapan terima kasih kepada BAWASLU, Jajaran Kepolisian dan semua unsur yang terkaityang telah bekerja keras menangani perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, kami menghargai proses hukum yang berlaku dan berharap kiranya semua pihak dapat menjunjungtinggi prinsip demokrasi yang jujur dan adil. Mari kita kita berkompetisi secara sehat demi kemajuan Boltim. Ajak Hendra.

Penghetian kedua perkara sebagaimana materi gugatan pelapor tersebut oleh BAWASLU Boltim dikarenakan oleh laporan Tim Paslon mengenai Pemilih ber– KTP luar daerah tidakterbukti, dan juga laporan tentang dugaan Politik uang sudah lewat waktu atau dengan kata lain perkara telah kadaluarsa.

Ketika pokok pelanggaran yang diperkarakan dihentikan pada tingkatan BAWASLU secaraberjenjang,  maka gugatan Paslon SachrulRusmin di MK bagaikan Bunga Layu SebelumBerkembang “ . ( SHM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *