Terkait Honorer Tidak Terakomodir Sebagai PPPK Ini Penjelasan Kepala BKPSDM Bolmut

bolmut19 views

Bolmut, Faktabmr.co – Tidak terakomodir pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Sala satu honorer yang sudah mengabdi selama 13 Tahun di salah satu instansi Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) ini merasa kecewa.

Enggan namanya di sebutkan, mengaku ia merasa sangat kecewa karena dirinya tidak terakomodir pada perekrutan PPPK Bolmut tahun 2024.

“13 tahun pengabdian saya sebagai tenaga honorer di Pemda Bolmut. Setelah saya mendaftar pada seleksi PPPK saya tidak terakomodir dan anehnya yang lolos adalah tenaga honorer yang baru . Harusnya tenaga honorer yang sudah lama mengabdi yang menjadi prioritas dalam pengangkatan PPPK danTidak hanya itu persoalan ini menambah daftar keluhan para tenaga honorer di Bolmut, yang tidak mendapatkan kepastian status kepegawaian,”ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bolmut, Kristanto Nani, saat dimintai tangapannya mengatakan, bahwa pihak BKPSDM telah melakukan seleksi PPPK berdasarkan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat. Namun, belum ada kejelasan mengapa tenaga honorer lama tidak bisa masuk dalam prioritas utama pada seleksi PPPK.

“Kami dari pihak Pemda Bolmut tidak menganti honor lama dengan honor baru, karena jelas saat ini sudah tidak bisa melakukan perekrutan honor baru. Semua honor yang lulus seleksi PPPK baru-baru ini, mereka yang terdaftar dan masuk pada data base. Panitia seleksi daerah dalam seluruh tahapan seleksi PPPK berpedoman pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347 Tahun 2024,” terang Kristanto.

Lanjutnya, tidak ada honorer baru dalam proses seleksi, semua sesuai dengan data base BKN, dan pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik. Pelamar dapat melamar pada instansi pemerintah tempat melamar saat bekerja, yang dalam arti lain bahwa bisa cross line antar unit kerja atau OPD, selama dalam lingkungan Pemerintah Daerah.

“CPNS dan PPPK yang telah mengikuti proses seleksi namun tidak mengisi lowongan kebutuhan, dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu, serta Pemerintah Daerah melalui Panselda, fokus pada penyelesaian Non ASN yang terdaftar dalam database BKN,” kata mantan Kabag Humas Pemda Bolmut ini.

Irm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *