Pemdes Tombulang Timur Berikan Surat Pindah Kependudukan Secara Sepihak, Ini Penjelasan Pak Kades

bolmut14 views

Bolmut, Faktabmr.co – Tanpa sebap akibat Pemerintah Desa Tombulang Timur Kecamatan Pinogaluman telah memindahkan status kependudukan secara sepihak, salah satu warga desa tersebut, mempertanyakan sikap Sangadi (kepala desa) dan aparat setempat yang memindahkan warganya tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Hal ini diungkapkan Dirga Timumu, warga yang dipindahkan tersebut, dikatakannya pada Kamis, 11 Desember 2024, tiba-tiba saja ia mendapat surat dari Desa Tombulang Timur, dimana surat itu adalah surat pindah dari Desa Tombulang Timur ke Desa Buko Utara.

“Saya kaget dengan surat pindah tersebut, karena saya tidak pernah ada masalah di desa, bahkan tidak pernah mengajukan surat pindah, namun tiba-tiba ada surat pindah kepada saya, anehnya surat tersebut tanpa sepengetahuan saya, saat menerima surat pindah tersebut, saya langsung konfirmasi ke Sagadi Tombulang Timur,” aku Dirga, Jumat (13/12/2024).

Lanjutnya, ia tidak pernah mengajukan pindah tiba-tiba saja mendapat surat pindah, karena tidak ada aturan yang mengatur memindahkan warganya secara sepihak.

“Pada prinsipnya saya keberatan, tindakan ini sudah melanggar hak asas manusia, ini tindakan diskriminasi terhadap warga negara dan akan saya laporkan kepada pihak yang berwenang,” tegasnya Dirga.

Sementara itu, Kepala Desa Tombulang Timur, Masud Umar mengatakan, pihaknya akan menertibkan adimistrasi kependudukan di desa, Hak ini pernah disampaikan kepada warga Tombulang Timur, bahwa bagi warga yang sudah tinggal di desa tetanga untuk segera menertibkan adimistrasi kependudukan.

“Memang kami tidak langsung memberi tahu, tetapi kami pernah umumkan di masjid terkait penertiban adimistrasi kependudukan. Namun dengan pertimbangan-pertimbangan lain pihak Desa Tombulang Timur, maka kami kembali memasukan yang bersangkutan sebagai warga Tombulang Timur dan kami telah menarik kembali surat pindah yang berangkutan dari Desa Buko Utara,” akunya.

Irsan Manggopa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *