Kotamobagu, FaktaBMR.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu akan menuntaskan warga masyarakat yang masih memegang SUKET (Surat Keterangan) pengganti Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) menjadi KTP-el.
Menurut Kepala Disdukcapil, Virginia Olii, untuk penggunaan suket sebagai pengganti KTP-el, hanya berlaku selama 6 bulan sejak dikeluarkan.
“Sesuai data yang ada, sejak bulan Januari 2020 total yang mendapatkan Suket itu ada 166 warga yang belum menggantinya dengan KTP-el,” ungkap Virginia, Kamis (27/2/2020).
Pada awal januari lalu, pihaknya sempat kehabisan stok blanko KTP-el, sehingga masyarakat yang telah melakukan perekaman, pindah atau hilang pada waktu itu, baru sebatas diberikan Suket.
“Memang awal januari kita sempat kehabisan blanko, tapi akhir Januari 2020 blanko KTP-el telah tersedia. Nah, saat ini kami lakukan perekaman untuk langsung kita cetak KTP-el nya bisa ditunggu karena waktu pembuatannya hanya memakan waktu 5 – 10 menit dengan melampirkan fotocopy Kartu Keluarga,” terangnya.
Baca Juga : Kemiri Jadi Peluang Usaha Yang Menjanjikan
Ia menghimbau masyarakat pemegang Suket agar segera datang ke Disdukcapil untuk mengganti dengan KTP-el dengan membawa Suket supaya diganti dengan KTP-el.
Ditambahkannya, data hingga 31 Januari 2020 jumlah wajib KTP yang sudah melakukan perekaman sebanyak 88.827 dari 91.152 atau secara persentase sebesar 97,56%.
“Saat ini masih ada 2,44 persen yang akan kita tuntaskan tapi data kependudukan itu dinamis, yang setiap saat berubah,” imbuhnya