Kotamobagu, FaktaBMR.com – DPRD Kotamobagu bersama Pemerintah Kotamobagu mengelar Rapat Paripurna dalam rangka pembicaraan Tingkat I penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Kotamobagu Tahun 2018. Senin (08/04/2019).
Walikota Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, mengatakan LKPJ tersebut merupakan salah satu wujud untuk menciptakan dan menerapkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
“Penyampaian LKPJ Walikota merupakan implementasi dari pelaksnaaan undang undang nomor 23, sebagai keterangan kerja pemerintah daerah selama kurun waktu 1 tahun terakhir,” tuturnya.
Baca Juga: Inilah Besaran Insentif Petugas Agama dan Guru Mengaji di Kotamobagu
Selain itu, menurut Walikota LKPJ itu juga disusun berdasarkan pedoman dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 3 tahun 2007, yang memuat visi misi strategis dan arahan kebijakan umum serta prioritas daerah, dan juga pengelolaan keuangan daerah.
“LKPJ Walikota tahun 2018 yang diserahkan pada rapat paripurna ini, disusun berdasarkan RPJMD, RKPD, serta kebijakan umum anggaran tahun 2018, dan juga perubahan anggaran pendapatan di tahun 2018,” terangnya.
Sidang paripurna DPRD Kota Kotamobagu diikuti dan dihadiri oleh Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, Sekda Kotamobagu Adnan Massinae SSos, dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta camat, lurah dan sangadi se kotamobagi serta ASN lingkup Pemkot Kotamobagu.
Penulis: Ainur Rofik