Kotamobagu, FaktaBMR.com – Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, bersama Bank SulutGo melakukan penandatanganan nota kesepahaman, atau Memorandum Of Understanding (MoU), terkait dengan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
Proses penandatanganan nota kesepahaman itu sendiri dihadiri langsung oleh Direktur Utama Bank SulutGo Jefrry Dendeng di aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu. Senin (19/10/2020).
“Kami Pemerintah Kota Kotamobagu berharap, agar kiranya MoU yang ditandatangani hari ini, bisa menjadi sebuah jalan kemitraan antara Pemkot Kotamobagu bersama dengan Bank SulutGo, sehingga bisa terjalin dengan baik kedepan,” ujar Walikota.
Baca Juga : Walikota dan BPJS Ketenagakerjaan Sulut Teken MoU Perlindungan Bagi Non PNS
Kerja sama tersebut dilakukan Pemkot Kotamobagu, sebagai langkah awal adalah dengan memindahkan rekening gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di daerah itu, dari Bank BRI ke Bank SulutGo.
Dimana, alokasi anggaran untuk pembayaran gaji ASN sendiri berkisar Rp10 miliar. “Untuk pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) secara keseluruhan bisa dilakukan nanti di tahun depan,” ungkapnya.
Proses penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkot Kotamobagu dan Bank SulutGo itu sendiri, ikut disaksikan oleh sejumlah petinggi Bank SulutGo yang ada di Kotamobagu.