Kotamobagu, FaktaBMR.com – Walikota Kotamobagu, Ir. Hj. Tatong Bara, Selasa (09/07/2019), menghadiri pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan dalam Ketenagakerjaan, yang dilaksanakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia di Kota Kotamobagu. Dalam sambutannya Walikota mengatakan bahwa, saat ini Perempuan memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam bekerja, dan tidak ada lagi Diskriminasi.
“Saya menghimbau kepada seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi ini dengan baik, agar kita semua dapat mengetahui tentang hak perempuan dalam bidang Ketenagakerjaan,” ujar Walikota.
Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Prof. dr. Vennetia R Danesh, M.S, Ph.D, mengatakan bahwa, Perempuan harus mendapatkan perlindungan secara optimal dalam bekerja, sebagaimana Undang – undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang penghapusan Diskrimanasi terhadap wanita.
“Ada juga Undang – undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaaan yang memberikan perlindungan bagi perempuan yang berpartisipasi dalam dunia kerja,” ujarnya.
Kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Walikota Kotamobagu tersebut, juga dihadiri Ketua Tim Penggerak PKK Kotamobagu, Anki Taurina Mokoginta, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu, serta tokoh – tokoh Perempuan se – Kota Kotamobagu. (*)