Kotamobagu, FaktaBMR.com – Walikota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara bersama BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara, melakukan penandatanganan kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), di Rumah Dinas Walikota, Senin (19/10/2020).
Walikota menyampaikan MoU perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dengan BPJS Ketenagakerjaan, yakni tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintahan non Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau THL dan anggota Korpri di lingkungan Pemkot Kotamobagu.
“Yang pasti Pemkot Kotamobagu senantiasa melakukan perlindungan untuk tenaga kerja. Mudah-mudahan dengan adanya penandatanganan MoU ini, akan semakin luas sosialisasi kita kebawah dan tenaga kerja kita mampu mengetahui apa yang sebetulnya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Walikota.
Baca Juga : Walikota Kotamobagu Serahkan Bantuan Kepada Pembudidaya Ikan
Sementara, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Hendrayanto, mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemkot Kotamobagu, terlebih khusus kepada Walikota Kotamobagu atas antusiasnya dalam program perlindungan non PNS dan Korpri.
“Adapun PNS Kotamobagu yang sudah tercover dalam program ini berjumlah sekitar 2000-an lebih, sedangkan non PNS atau THL itu ada sekitar 1000-an. Pun, semoga program yang tengah kita jalani ini dapat bermanfaat, serta terus berlanjut dan jangkauannya dapat diperluas.” terangnya.
Pertemuan tersebut menerapkan protokol pencegahan Covid-19, dengan menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.