Kotamobagu, FaktaBMR.com – Pelaksanaan upacara peringatan Upacara HUT ke-75 Republik Indonesia di Kotamobagu, 17 Agustus mendatang bakal digelar secara terbatas.
Jumlah Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang bertugas pun dikurangi menjadi hanya tiga orang.
Hal ini dikarenakan pandemi Covid-19 yang mengharuskan upacara dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan.
Baca Juga : Pemkot Kotamobagu Keluarkan Surat Edaran Idhul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban
“Keputusan ini diambil untuk menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Sekertaris Negara tentang protokoler kesehatan untuk petugas Paskibraka,” ujar Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotamobagu, Anas Tungkagi, (14/7/20).
Anggota Paskibraka yang bertugas tahun ini akan diambil dari Purna Paskibraka Kotamobagu.
“Hanya dari Purna Paskibraka saja. Kemarin rapat dengan PPI dan TNI, Polri dibahas soal itu, jadi keputusan siapa yang akan bertugas nanti itu langsung dari PPI,” ungkap Anas.