UMK Kotamobagu Masih Dibahas

Kotamobagu, FaktaBMR.com – Menurut Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kotamobagu Sarida Mokoginta, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan pihak provinsi untuk menjemput SK Gubernur mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Saya telah menugaskan Kabid untuk konfirmasi dengan pihak dan segera menjemput SK Gubernur tentang UMP tersebut,” kata Sarida.

Baca Juga : Wawali Tinjau Pelajar Merangkit Mobil Listrik Tenaga Surya

Terkait kenaikan Upah Minimun Kabupaten Kota (UMK) juga masih akan dibahas bagaimana kebijakan yang akan diambil Pemkot kedepan apakah menyesuaikan dengan keputusan Gubernur.

“Setelah dibahas, kami akan mensosialisasikan hasilnya kepada pihak perusahaan di Kotamobagu, bila sosialisasi nantinya memakan waktu maka langkah awalnya kami akan buat surat edarannya,” jelas Sarida.

Diketahui Gubernur telah mengeluarkan SK Gubernur No.408 tanggal 24 Oktober 2019 menetapkan upah minimum provinsi Sulawesi Utara sebesar dari Rp 3.050.000 naik menjadi Rp.3.310.723.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *