Toko Tita Disegel

Kotamobagu, FaktaBMR.com – Pemerintah Kotamobagu melalui Satpol PP selaku penegak peraturan daerah secara resmi menyegel menutup sementara Toko Tita Jalan S. Parman Kotamobagu. Rabu (27/05/2020).

Menurut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kotamobagu (DPMPTSP), Noval Manoppo penyegelan Toko Tita bukan pada persoalan Harga Eceran Tertigggi (HET) dari minuman bersoda tetapi yang kita lakukan adalah pengawasan terhadap kewajaran harga menjelang lebaran. Itu yang menjadi temuan dari pemerintah, dan itu kewenangan dari Pemda.

“Toko Tita kita tutup terkait penjualan minuman yang sudah melewati batas kewajaran, dan sudah terjadi dua tahun berturut-turut setiap menjelang idul fitri. Selain itu, pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang sudah diberikan teguran dua kali, serta pelanggaran edaran wali kota tentang jam operasional selama masa pandemi Covid-19,” ujar Noval.

Ia menambahkan, dari pihak toko sendiri mempunyai hak untuk mengajukan peninjauan kembali pencabutan izin usaha.

“Sebagai warga negara yang dilindungi undang-undang, pemilik toko mempunyai hak untuk mengajukan kembali perihal izin mereka, dan itu sudah masuk ke Dinas PMPTSP sejak kemarin. Dalam pengajuan tersebut kita akan mengkaji kembali apa-apa yang dilanggar, kemudian akan dimuat dalam surat peryataan yang akan ditandatangani oleh pemilik toko. Sepanjang dia memperbaiki hal-hal yang kurang atau tidak boleh dilakukan, maka Pemkot juga akan berlaku adil pada pihak toko,” jelas Noval.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta mengatakan, dirinya diperintahkan untuk melakukan penutupan sementara Toko Tita sesuai dengan keputusan Kepala Dinas PMPTSP Nomor: 05 Tahun 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha Atas Nama Toko Tita tertanggal 23 Mei 2020, serta melakukan pengawasan terhadap toko tersebut agar tidak ada aktivitas jual beli.

“Penutupan ini berdasarkan undang-undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Perda, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegritas Secara Elektronik dan Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Kota Kotamobagu Nomor: 5 Tahun 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha Atas Nama Toko Tita,” terang Sahaya.

Sementara itu, pemilik Toko Tita Titi Jonathan Gumulili, menyatakan sangat memahami dan menghormati keputusan Pemkot Kotamobagu.

“Saya sangat menghormati keputusan Pemkot Kotamobagu, dan saya mengindahkan semuanya. Kami juga mengajukan peninjauan kembali agar usaha saya bisa dibuka kembali. Terkait harga penjualan minuman bersoda, memang tidak ada imbauan secara tertulis, namun imbauan tersebut hanya secara lisan saja,” ungkap Ko’ Titi.

Dirinya pun mengaku akan memperbaiki kesalahan yang dilakukan.

“Sebagai anak binaan, tentunya saya tetap menerima dan kalau memang ada kesalahan, saya akan memperbaikinya agar sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Penutupan ini adalah kewajiban pemerintah dan saya menghormatinya,” terangnya.

Disinggung terkait karyawan di tokonya, Titi mengatakan tidak akan ada yang dirumahkan.

“Mereka tetap akan mengatur dan menata, serta memeriksa barang-barang tanpa melakukan kegiatan jual-beli, seperti yang ditetapkan pemerintah,” kata Ko’ Titi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *