Toko Tita Buka Kembali

Kotamobagu, FaktaBMR.com – Toko Tita yang berada di Jalan S Parman Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, setelah dilarang berjualan sejak 26 Mei 2020 oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, kini akhirnya bisa membuka kembali untuk melakukan kegiatan usaha.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Penerbitan Izin Usaha Atas Nama Toko Tita pada 4 juni 2020.

Menurut Kepala DPMPTSP Noval Manoppo, pemilik Toko Tita sudah menandatangani surat pernyataan tidak akan kembali melakukan hal-hal yang melanggar peraturan yang berlaku.

“Pemilik Toko Tita bersedia mematuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak akan menaikkan harga secara tidak wajar terutama pada hari-hari besar keagamaan, bersedia menjalankan seluruh protokol kesehatan dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Pernyataan tersebut sudah disetujui dan ditandatangani oleh pemilik toko sore tadi,” ungkap Noval.

Jika kemudian hari Toko Tita melanggar kesepakatan, Pemkot akan langsung menjatuhkan sanksi yang lebih keras.

“Dalam surat pernyataan, pemilik toko siap dikenakan sanksi apabila dikemudian hari terbukti melakukan pelanggaran terhadap perundang-undangan yang berlaku,” ujar Noval.

Baca Juga : Pemulangan Pasien Sembuh Covid-19 di Kotamobagu Sesuai Prosedur

Sementara itu, pemilik Toko Tita, Titi Jonatan Gumulili mengungkapkan ucapan terima kasih kepada Pemkot Kotamobagu yang kembali mengizinkan tokonya berjualan.

“Terimakasih kepada Pemkot dan kami akan menaati semua peraturan yang berlaku termasuk penertiban kendaraan yang beraktifitas di depan toko,” ungkap Titi.

Dirinya menerangkan, selama penutupan toko kurang lebih 10 hari, tidak ada karyawan yang dirumahkan.

“Semua karyawan tetap bekerja dari dalam toko, aktifitas mereka berjalan seperti biasa antara lain menata barang-barang didalam toko sendiri maupun menyiapkan barang yang akan di jual di toko kami yang berada di Lolak,” terang Titi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *