Kotamobagu, FaktaBMR.com – Tim Terpadu Pemerintah Kota Kotamobagu terdiri dari Disdagkop-UKM, Satpol-PP, Dinas Perhubungan, beserta Lurah Gogagoman, melakukan giat penertiban di area pertokoan Pasar 23 Maret hingga Pasar Serasi Kotamobagu. Gogagoman, Kamis (10/10/2019).
Kepala Disperdagkop UKM, Herman Aray, mengatakan Giat kali ini lebih terfokus pada penataan sejumlah kios dan lapak yang mengunakan jalur jalan, badan jalan, dan termasuk trotoar.
“Penertiban dilakukan kepada pedagang yang berjualan di badan jalan atau trotoar agar di area pasar tidak terjadi kemancetan,” ujar Aray saat dikonfirmasi awak media.
Baca Juga : Pemkot Kotamobagu Tidak Melakukan Pungli di Pasar 23 Maret
Menurutnya, sebelum dilakukan Penertiban Tim Terpadu telah melakukan himbauan dan sosialisasi kepada pedagang agar tidak mengunakan bahu jalan atau trotoar sebagai tempat jualan melalui lisan maupun surat pemberitahuan.
“Paska penertiban, bila masih ada pedagang yang mengunakan badan jalan dan trotoar untuk jualan maka akan kami tindak tegas dan akan kami angkat jualan,” tegas Aray.
Dalam penertiban berjalan dengan lancar dan kondusif dan penertiban juga dibantu dari Pihak Kepolisian.