Kotamobagu, FaktaBMR.com – Pemerintah Kotamobagu bersama gabungan Tim Satgas Covid-19 mengelar Operasi yustisi terkait penerapan protokol kesehatan (Prokes) masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Selasa (22/12/2020) pagi tadi.
Tim gabungan yang terdiri dari unsur Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu masing-masing Dinas Satpol-PP, Dishub, BPBD ditambah personil Polres Kotamobagu, Kodim 1303 Bolmong, Sub Den POM dan PMI Kotamobagu melakukan operasi di seputaran Pasar tradisional Serasi Kotamobagu.
Operasi kali ini menyasar tempat-tempat usaha yang berada di seputaran Pasar Serasi seperti Toko, Kios, Rumah Makan serta para pengunjung pasar yang meningkat jelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Menurut Kabid Ops Sat Pol-PP Chandra K. Wahid, SSTP, M. Adm. SDA, saat operasi digelar pihaknya masih menemui tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya. Pun halnya dengan para pengunjung pasar.
“Jumlah tempat usaha yang didatangi sebanyak 39 unit, 29 diantaranya ditemukan tidak menyediakan fasilitas mencuci tangan yang layak dan ada karyawan serta konsumen yang tidak memakai masker. Sedangkan warga masyarakat yang didapati di lokasi pelaksanaan operasi tidak memakai masker sebanyak 24 orang. Sehingga, mereka diberikan sanksi teguran lisan,” kata Wahid.
Selain pelaku usaha dan pengunjung pasar, pihaknya juga memberikan imbauan kepada para pengendara yang melintas di tempat operasi berlangsung, seperti pengendara roda dua, roda tiga (Becak Motor) serta pengemudi kendaraan roda empat agar selalu menaati protokol kesehatan ketika akan beraktivitas di luar rumah.
Sebelumnya, giat operasi diawali apel konsolidasi yang dilaksanakan di aula Pemkot Kotamobagu sekira Pukul 09.00 wita dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Ops Sat Pol-PP Kotamobagu, Chandra K. Wahid, SSTP, M. Adm. SDA.