Kotamobagu, FaktaBMR.com – Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Kotamobagu, Satpol PP dan TNI, bergerak melakukan penertiban dibeberapa titik kawasan Tertib Lalu Lintas (KTLL), Kamis (21/03/2019).
Kepala Bidang Wasdalops, Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, selaku Ketua Tim Operasi Lapangan Lintas Kota mengatakan, dalam penertiban KTLL tim memberikan teguran keras.
“Hari ini masih tahap sosialisasi dan ke depan tim langsung melakukan penindakan bagi para pelanggar parkir dan pelanggar rambu Lalu lintas,” jelasnya.
Baca Juga: Walikota Kotamobagu Optimis Puskemas Gogagoman Juara Puskemas Ramah Anak Tingkat Nasional
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Nasly Paputungan mengatakan, dengan mulai actionya tim gabungan ini maka kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa patuh terhadap area titik rambu dilarang parkir di seputaran Kotamobagu dan sekitarnya.
“Kepada para pengembang kami ingatkan agar bisa taati segala aturan tentang Andalalin dan satuan ruang parkir,” ungkapnya.
Untuk diketahui, tim gabungan melakukan penertiban dari kawasan rambu dilarang parkir di kompleks Rumah Sakit Kinapit, kemudian Toko Tita, kemudian menuju kawasan bundaran tepatnya di depan Paris Superstore, lalu Toko Dragon dan di ruas jalan Ahmad Yani depan Kantor Wali Kota. (*)