THR PNS Dipastikan Cair Tepat Waktu

Kotamobagu, FaktaBMR.com – Dikutip dari WartaEkonomi.co.id, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan dirinya memastikan tidak ada keterlambatan tentang pembayaran gaji, tunjangan hari raya (THR), gaji ke 13, serta pensiun bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) di daerah-daerah.

Hal itu, ditegaskan dengan adanya revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 yang akan rampung dalam waktu dekat. “Tidak ada keterlambatan THR bagi ASN di daerah-daerah. Di mana kami sedang melakukan revisi. Dan revisinya sudah hampir selesai,” ujarnya di Jakarta, Rabu (15/6/2019).

Ia menjelaskan, revisi dari PP No.35/2019 itu bisa selesai dalam waktu maksimal dua hari ke depan. “Jadi pemerintah daerah sudah bisa melakukan pembayarannya melalui peraturan kepala daerah,” katanya.

Sebelumnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan menerima tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2019, dengan komponen yang sama seperti tahun lalu yakni terdiri gaji pokok dan beberapa tunjangan.

Hal itu didukung terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 58/PMK/05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BKPP) melalui Kepala Bidang Perbendaharaan, Syafrudin Abas mengakui, informasi terkait pemberitahuan revisi khusus pasal 10 ayat 2 tersebut benar.

“Memang sejak awal kami berharap ada regulasi yang bisa mempermudah. Sehingga THR ini bisa cair sesuai jadwal yang ditentukan. Dari informasi tersebut, pencairan THR bisa mengunakan Perwako atau Perbub. Artinya tidak membutuhkan waktu lama. Paling lama itu sehari. Sehingga dengan adanya revisi PP tersebut, THR kami bisa cair sebelum libur Idul Fitri,” ujar Abas. Rabu (15/6/2019)

Terpisah, Kepala Bagian Hukum Kotamobagu, Rendra Dilapanga, mengaku, untuk penerbitan Peraturan Walikota (Perwako) tidak membutuhkan waktu lama. “Tentunya kami masih menyiapkan draf. Tapi itu tidak lama. Setelah itu diajukan ke Walikota untuk ditanda tangani,” terang Rendra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *