Kotamobagu, FaktaBMR.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melakukan penertiban sejumlah iklan milik Indosat sebuah provider telekomunikasi yang berada di Konter – Konter Hp di wilayah Kotamobagu.
Kepala Bidang Penagihan, Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Hamka Daun, mengatakan, penertiban ini dilakukan karena pihak Indosat sejak tahun 2018 belum membayar pajak.
“Padahal mereka tahu bahwa ada aturan dan undang-undangnya, serta ada Perdanya mengenai aturan pemasangan sebuah iklan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui seluler, Senin (04/02/2019).
Menurutnya, pihaknya juga sudah meninggalkan nomor kontak yang bisa dihubungi, apabila jika ada pihak dari Indosat keberatan bisa melakukan klarifikasi di kantor secara langsung.
“Kami berharap pihak Indosat bisa melakukan klarifikasi, jangan sampai tidak kooperatif. Karena pada intinya, kita tidak mau memberatkan, hanya ada aturan yang mesti ditegakkan,” tegasnya.
Dirinya menghimbau, Jika ada pemasangan iklan untuk promosi, coba hubungi pemerintah. “Jangan, pasang malam, setelah dihubungi, justru ada kata-kata yang tidak enak yang kami dengar, dan taatlah untuk membayar pajak” pungkasnya.
Penulis: Ainur Rofik
Baca Juga: Kori Manoppo Resmi Jabat Lurah Kotabangon