Kotamobagu, FaktaBMR.com – Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan UKM) Kotamobagu, meski dalam suasana Covid-19, penagihan retribusi kepada pengguna kios, ruko dan lapak tetap dilakukan.
Kepala Bidang Perdagangan Apri Paputungan mengatakan, penagihan retribusi kepada pedagang pasar tetap dilakukan, mengingat, mereka tahun ini ada target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus dicapai.
“Memang untuk target PAD hanya dari penagihan retribusi, jika itu tidak rutin dilakukan maka akan sulit dicapai,” ungkapnya.
Baca Juga : Pendaftaran Siswa SD dan SMP di Kotamobagu Dibuka Online dan Manual
Tapi menurut Apri, dalam melakukan penagihan tidak ada pemaksaan, artinya mereka tetap melihat kondisi pedagang.
Jika mereka bersedia membayar tetap dilayani namun jika ada yang belum bersedia membayar maka tidak ada paksaan.
“Kami memahami karena kondisi covid saat ini mempengaruhi pendapatan mereka,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, dalam penagihan mereka tetap mengimbau kepada pedagang agar tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Para pedagang harus mentaati himbauan pemerintah dan selalu menjaga kesehatan, pakai masker dan cuci tangan sehingga usaha tetap berjalan dengan baik,” pungkasnya.