Kotamobagu, FaktaBMR.com – Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu merubah salah satu syarat.
Perubahan persyaratan itu berdasarkan pengumuman Pansel nomor: 02/Pansel-KK/VII/2019. Perubahan dilakukan pada huruf A point 4 yakni pejabat yang bisa mengikut seleksi JPT minimal pernah atau sedang menduduki jabatan eselon III A minimal dua tahun.
Baca Juga: Wawali Buka Pameran Otomotif Kota Kotamobagu tahun 2019
“Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Tentang Manajemen PNS. Kita menyesuaikan dengan aturan, sehingga ada perubahan. Jadi yang awalnya kami cantumkan, 3 tahun setelah perubahan sudah 2 tahun,” ujar Kepala BKPP, Sahaya Mokoginta. Kamis (11/07/2019).
Adapun Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS. Dalam pasal 107 huruf C poin 4 disebutkan, pejabat yang bisa ikut seleksi terbuka JPT Pratama adalah sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun.