Kotamobagu, FaktaBMR.com – Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Kotamobagu tahun 2020, telah selesai dicetak.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotamobagu, melalui Kabid Pendataan dan Pendaftaran, Ilmar Z Rusman.
“Semuanya sudah dicetak, kami juga sudah konsultasikan ke pimpinan, selanjutnya tinggal menunggu kesiapan ibu walikota untuk menyerahkannya, bila memungkinkan kita upayakan minggu ini,” ungkap Ilmar.
Baca Juga : Bantuan RTLH di Kotamobagu Tunggu Provinsi dan Pusat
Ditambahkannya, penetapan nilai SPPT pada tahun ini, kemungkinan besar mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2019 lalu.
“Setelah update data yang kami lakukan nilainya memang naik, sehingga hal ini nantinya akan kami sampaikan dulu ke pimpinan, untuk meminta pertimbangan kira-kira akan ambil angka itu atau ada pertimbangan lain, karena memang bergeraknya cukup signifikan,” imbuhnya.