Kotamobagu, FaktaBMR.com – Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara kembali mengeluarkan Surat Edaran perubahan keempat tentang pengaturan sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, dalam upaya pencegahan Covid-19.
Berdasarkan surat edaran nomor: 149/W-KK/V/2020 yang ditandatangani Wali Kota Tatong Bara tersebut, perubahan sistem kerja bagi ASN dan THL berpedoman pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tentang perubahan keempat tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah serta memperhatikan arahan Presiden Republik Indonesia untuk menyusun Tatanan Kehidupan Baru yang mendukung produktivitas kerja namun tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Baca Juga : Era New Normal, Bagaimana di Kotamobagu?
“Pengaturan sistem kerja ASN dan THL dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu diperpanjang sampai dengan 4 Juni 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” bunyi isi surat edaran.
Selanjutnya, kepala perangkat daerah dalam melaksanakan pengaturan sistem kerja ASN dan THL agar dapat memastikan penyelenggaraan pemerintah serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.