HUKRIM – Terbongkarnya sindikat pencurian dan penggelapan mobil oleh Polda Sulut belum lama ini Patut diberikan apresiasi, mengapa tidak. Dari penangkapan yang dilakukan terdapat 14 Tersangkah yang berhasil dibekuk.
Menariknya, dari jumlah Tersangkah itu, didapati ada Empat perwira aktif Polres Kotamobagu ikut tertangkap lantaran diduga masuk dalam sindikat.
Dari keterangan pers yang dilakukan Polda Sulut, ke empat perwira itu diketahui merupakan aktor dalam pemalsuan STNK dan Pajak kendaraan mobil hasil penggelapan.
Keempat perwira itu yakni TA alias Taufiq, HM alias Hamdan, MM alias Marthen, dan SM alias Servin merupakan anggota Polres Kotamobagu.
” Ada empat anggota saya yang terlibat, ini akan saya tindak dengan tegas, mereka harusnya melindungi masyarakat dan melakukan penegakan hukum. Tapi, mereka justru malah sebaliknya, terlibat di dalam hal-hal seperti ini. Kalau memang unsurnya cukup, saya pecat. Ya ini pelajaran untuk semuanya,” tegas Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito dalam jumpa pers.
Sementara Dari data yang berhasil dihimpun, penangkapan ke empat perwira itu, Dari hasil mengembangkan penyelidikan Polda Sulut terhadap pembuatan STNK dan pajak palsu.
Dimana pada 20 Agustus 2018, tim Polda Sulut berhasil menangkap SM alias Servin dan HD alias Hamdan, Keduanya ditangkap di Kotamobagu.
Kemudian Pada 13 September 2018, tim kembali menangkap MM alias Marthen di Kotamobagu
Selanjutnya, pada 25 Oktober 2018, tim Menangkap TA alias Taufiq.
Saat ini, berkas tersangkah yaitu, SM alias Servin bersama barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulut (Tahap II), sedangkan Untuk tersangka HD alias Hamdan dan MM alias Marthen berkas perkaranya sampai saat ini sudah tahap I di Kejaksaan Tinggi Sulut dan TA alias Taufiq sementara dalam tahap pemberkasan.
Kapolda mengimbau kepada seluruh masyarakat di Sulawesi Utara, apabila mau melakukan transaksi kendaraan, agar mengecek keabsahan surat-surat ke Polri, apakah surat-surat itu asli atau tidak, mobil itu curian atau tidak.