Kotamobagu, FaktaBMR.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kotamobagu bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara tahun 2020, Kamis (19/11/2020).
Kepala Satuan Poisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kotamobagu lewat Kepala Seksi Operasi dan Penertiban Rio Lasabuda SH, mengatakan sejumlah APK yang dinilai telah melanggar aturan, dalam hal pemasangan APK, ditertibkan bersama sejumlah instansi lintas sektoral tersebut.
“Penertiban dilakukan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan penempatan, serta dinilai sudah menggunakan fasilitas publik,” ungkap Rio kepada awak media.
Rio mengatakan, selain pihaknya bersama dengan Bawaslu Kotamobagu, penertiban APK itu juga melibatkan unsur serta instansi lain, seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) juga aparat keplisian.
“Untuk unsur pemerintah ada Satpol-PP dan Kesbangpol, sementara dari aparat penegak hukum ada pihak kepolisian juga. Kegiatan ini sendiri merupakan agenda dari Bawaslu Kotamobagu,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu DR Musly Mokoginta SH MH, mengatakan kalau penertiban APK tersebut dilakukan, setelah digelarnya Rapat Kordinasi (Rakor) lintas sektor, yang juga ikut melibatkan pihak pemerintah, kepolisian, juga penyeleggara pemilu termasuk KPU.
“Penertiban ini tidak pandang bulu. Kalau memang pemasangan APK nya sudah menyalahi aturan tentu harus kita tertibkan,” tegas Musly.