Kotamobagu, FaktaBMR.com – DPRD Kota Kotamobagu bersama Pemerintah Kotamobagu mengelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018 – 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Selasa (19/03/2018).
Dalam rapat paripurna tersebut seluruh fraksi DPRD memberikan pandanganya dan menyetujui ditetapkanya Ranperda usulan Pemerintah Kotamobagu itu menjadi Perda.
Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, menyampaikan Perda tentang RPJMD yang telah disetujui merupakan dokumen rencana pembangunan daerah lima tahunan yang memuat target-target pembangunan, diantaranya dalam rangka meningkatkan perkembangan potensi daerah.
“Sesuai dengan visi kotamobagu sebagai Kota jasa dan perdangangan berbasis kebudayaan lokal menuju masyarakat yang sejahtera,” ujarnya.
Baca Juga: Gubernur Sulut Serahkan Sertifikat Tanah
Menurutnya, dengan telah ditetapkan RPJMD menjadi Perda berarti telah memiliki instrumen dalam mewujudkan misi dan visi pembangunan Kotamobagu untuk lima tahun kedepan, “serta telah memiliki pedoman penyusunan rancangan kerja pemerintah daerah (RKPD) untuk setiap tahunnya,” ungkapnya.
Wali Kota juga mengucapkan terima kasihnya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kotamobagu karena telah memberikan tenaga dan pikiran serta komitmennya dalam pembangunan daerah.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, anggota DPRD Kotamobagu, FKPD, Pimpinan SKPD, para Camat, serta Lurah dan Sangadi se-Kotamobagu.
Penulis: Ainur Rofik