KOTAMOBAGU – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kotamobagu, menghimbau kepada Keluarga Penerima Manfaat (PKM) yang namanya tercantum dalam daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), untuk melakukan perubahan atau pergantian data melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), agar segera dilaporkan.
Hal inipun disampaikan oleh kepala Dinas Sosisal Kotamobagu, Noval Manoppo kepada sejumlah awak media beberapa waktu lalu bahwa perubahan atau pergantian data masing-masing perlu dilaporkan langsung ke Dinsos, mengingat hal tersebut sangat berpengaruh pada proses verifikasi dan validasi data selanjutnya.
“bagi KPM yang melakukan perubahan data baik itu Kartu Keluarga atau Kartu Tanda Penduduk, harus segera dilaporkan ke Dinsos. Agar nantinya akan disesuaikan pada proses selanjutnya,” ujar Noval.
Lanjut Manoppo menjelaskan, tujuan himbauan tersebut merupakan langkah antisipasi terjadinya perbedaan data KPM antara pemerintah daerah (Pemda) dan pemerintah pusat dalam hal ini kementerian Sosial (Kemensos)
“Laporan perubahan data KPM, akan berpengaruh pada proses perbaikan data nantinya. Jadi, jika tidak di laporkan hal itu, proses selanjutnya agak sulit. Sebab, mungkin dalam perubahan tersebut ada yang sudah meninggal, atau pindah ke daerah lain. Sehingga tidak akan terbaca oleh sistem dan itu akan menghambat proses perbaikan data”.(*/Ayumma)