Reklame Kadaluarsa Bakal Ditertibkan

Kotamobagu, FaktaBMR.com – Kepala BPKD melalui Kepala Bidang Penagihan Pajak Mohammad Risman Masloman, mengatakan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu akan fokus pada penertiban dan pembenahan tata kelola penerimaan pajak reklame.

Menurutnya, langkah penertiban dan pembenahan dinilai akan menjadi instrumen yang paling efektif jika pemerintah kota ingin merealisasikan upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama pada segmen pajak reklame.

Baca Juga : Jaga Sumber Air, DLH Kotamobagu Gelorakan Tanam Pohon

“Yang paling utama adalah reklame-reklame yang masih beroperasi saat ini namun sudah tidak lagi aktif membayar pajak kita data, dan kita lakukan penertiban,” ujar Risman. Jumat (21/02/2020).

Sesuai data sementara, saat ini ada sekitar 10 titik reklame yang kadaluarsa dan pastinya akan segera ditertibkan. “Pihak kami akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk lakukan penertiban,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *