Kotamobagu, FaktaBMR.com – Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kotamobagu, sebanyak 288 Kendaraan Dinas (Kendis) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu masih menunggak pajak.
Tunggakan pajak tersebut terhitung sejak tahun 2017 hingga 2019, jumlah tersebut terbagi dua, sebanyak 240 unit roda dua, dan 48 unit roda empat.
Kepala UPTD Samsat Kotamobagu, melalui Kepala Seksi Penetapan Pajak dan Retribusi, J W Soemanta mengatakan, sudah melakukan pemberitahuan kepada sejumlah SKPD terkait.
“Namun hingga saat ini belum ada realisasi pembayaran pajak dari sejumlah kendaraan tersebut, ”Kata Soemanta.
Adapun akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan ini berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami berharap hal ini diselesaikan secepatnya. Karena pembayaran pajak ini merupakan PAD, nah jika seperti ini tentu berpengaruh pada PAD,” ungkap Soemanta.
Baca Juga : Walikota Tandatangani MoU dan PKS dengan LKBN ANTARA
Sementara itu, Wakil Wali (Wawali) Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, sudah memerintahkan untuk menarik kendis yang belum membayar pajak.
“Yang tidak bayar pajak akan ditarik, dan ada sanksi yang disiapkan,” tegas Wawali.
Menurutnya, belum dibayarkan pajak kendis milik Pemkot Kotamobagu bukan kesengajaan karena anggaran pembayaran pajak sudah tertata.
“Jangan juga hanya pemberitahuan lewat surat yang dilakukan oleh Samsat. Akan tetapi harus juga konfirmasi, apakah sudah sampai surat pemberitahuannya atau belum,” pungkasnya.