Kotamobagu, FaktaBMR.com – Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkup pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu yang baru saja dinyatakan lulus oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) harus segera mempersiapkan semua dokumen untuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sahaya Mokoginta, mengatakan posisi CPNS belum dikatakan lulus jika ada dokumen yang tidak memenuhi syarat.
“Yang lolos sebanyak 232 ini belum jaminan sudah lolos, masih ada tahap pemberkasan. Kalau ditemui ada yang tidak lengkap berkasnya, mereka tidak akan lulus sebagai CPNS,” ujarnya.
Menurutnya, Untuk bisa jadi PNS bukan hanya dokumen saja, tapi mereka nantinya juga harus mengikuti prajab, “kalau disitu mereka tidak lulus, mereka tidak akan menjadi PNS sepenuhnya,” terangnya.
Pihaknya rencananya akan mulai penginputan dokumen mulai 14 sampai 25 Januari sesuai pengumuman. Untuk itu, seluruh CPNS diharapkan supaya bisa melengkapi berkas untuk pengusulan penerbitan NIP.
Penulis: Ainur Rofik