Politik, FaktaBMR.co – Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani, resmi menyerahkan dua Surat Keputusan (SK), yakni, SK Calon Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) dan juga SK sebagai Ketua DPD Gerindra Sulut, kepada Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, Sinin (08/07/2024).
Pernyerahan dua SK tersebut, ditandatangani langsung oleh Presiden Republik Indonesia (RI) terpilih, Prabowo Subianto yang juga selaku Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Dicantumkanya nama Yulius Selvanus Komaling (YSK) dalam dua Surat Keputusan (SK) tersebut, ini merupakan tanda siap calon Gubernur Sulut yang direstui Prabowo Subianto.
“Dua SK ini jelas menjadi jawaban apa yang ditunggu masyarakat dan juga menghentikan polemik yang bergulir selama ini. Pak Yulius saat ini sudah resmi sebagai calon Gubernur Sulut yang diusung Partai Gerindra,” kata
Harvani Boky selaku YSK Center.
Diketahui, Penerbitan dua SK tersebut, telah terungkap dalam konferensi zoom meeting YSK Center, di Jalan Santo Joseph Kleak, Manado bersama Relawan YSK dari sejumlah Kabupaten-Kota se Sulut.
Zoom meeting dilakukan bersama eks PLT Ketua Gerindra Sulut Ibnu Aribowo Kusumo, Sekjen DPP Gerindra Ahmad Muzani dan Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling.
“Hari ini kita baru saja memberikan SK Ketua DPD Gerindra Sulut kepada Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK),” kata mantan PLT Ketua Gerindra Sulut.
Ibnu juga menambahkan, Surat Keputusan (SK) selaku Calon Gubernur Sulut yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang, juga ikut ditandatangani langsung Ketum Gerindra Prabowo Subianto.
“Beliau juga mempercayakan Pak Yulius Selvanus Komaling (YSK), sebagai Calon Gubernur Sulut dari Partai Gerindra,” ungkapnya.
Selain itu, Ketua DPD Relawan YSK, Berty W Togas, juga mengatakan, penetapan dua SK tersebut kepada Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK), ini merupakan penantian yang membuat kita semuah legah.
“Kami sangat gembira di zoom meeting ketika mendengar Pak Yulius yang dipercayakan sebagai Calon Gubernur Sulut,” ujarnya. ***