Polda Sulut Bongkar Sindikat Pencurian Mobil, 14 Tersangkah Berhasil Ditangkap

HUKRIM – Jaringan penggelapan dan pemalsuan kendaraan mobil di Provinsi Sulut akhirnya dibongkar Polda Sulut, sedikitnya ada 14 tersangkah ditangkap serta menyita 18 unit mobil hasil penggelapan dengan STNK palsu dan pajak palsu.

Seperti yang dilansir media online Tribun Manado.com Penangkapan para mafia ini berawal dari lima tersangka, yaitu RM, ML, RG, HJ dan RK ditangkap petugas saat sedang bertransaksi di depan RM City Ekstra Malalayang, Manado, pada 12 Juli 2018.

Saat itu petugas menemukan 2 mobil. Setelah dicek, ternyata STNK palsu.
Modus mereka adalah mengubah STNK dan TNKB.

Pada 13 Agustus 2018, polisi menangkap perempuan MP alias Rina di Kota Cirebon. Dari MP alias Rina ini polisi mengembangkan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap para tersangka lainnya.

Seperti JM ditangkap di Kotamobagu pada 20 September 2018. Kemudian Polda mengembangkan penyelidikan terhadap pembuatan STNK palsu dan menangkap beberapa tersangka pada 20 Agustus 2018, yaitu SM, GM, dan HD. Ketiganya ditangkap di Kotamobagu.

Pada 13 September 2018, tim menangkap lelaki MM di Kotamobagu dan lelaki HI ditangkap di Gorontalo. Yang Selanjutnya, pada 25 Oktober 2018, tim menangkap HD dan lelaki TA yang juga terlibat pembuatan STNK dengan data kendaraan yang dipalsukan.

Saat ini, berkas tujuh tersangka, yaitu, MP, SM, RM, RG, ML, HJ dan RK bersama barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulut (Tahap II). Untuk para tersangka GM, HD, MM dan HI, berkas perkaranya sampai saat ini sudah tahap I di Kejaksaan Tinggi Sulut.Sedangkan lelaki JM, HN dan TA sementara dalam tahap pemberkasan.

Konferensi Pers yang dipimpin langsung Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito, didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Hari Sarwono dan Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Lobi lantai 1 Mapolda, Kamis (8/11/2018) menjelaskan Modus pelaku menggelapkan mobil dimana Para tersangka menyewa mobil kepada rental di Kota Manado selama 1 bulan.

Mobil yang disewa itu kemudian dijual lagi dengan harga minimal Rp 20 juta kepada orang lain. Setelah dijual, mobil itu dibawa ke Bolaang Mongondouw untuk diubah nomor polisinya.

Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito, didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Hari Sarwono dan Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo, membeber para tersangka penggelapan mobil itu di lobi lantai 1 Mapolda Sulut, Kamis (8/11/2018).

Berikut 14 tersangka penggelapan mobil yang diringkus beserta barang bukti;

RM alias Rendy (29), warga Toruakat, Dumoga,
ML alias Melki (42), warga Tanjung Batu, Manado,
RG alias Retno (31), warga Desa Pusian, Dumoga,
HJ alias Hen (30), warga Kelurahan Bitung, Amurang,
RK alias Ricky (30), warga Desa Tumpaan,
MP alias Rina (48), warga Singkil, Manado.
JM alias Jul (31), warga Kotamobagu,
SM alias Ser (41), warga Kotamobagu,
GM alias Gito (30), warga Kotamobagu,
HK alias Heldy (41), warga Moat Boltim,
MM alias Marthen (32), warga Toruakat, Dumoga,
HI alias Hengky (43), warga Gorontalo,
HM alias Hamdan (50), warga Kotamobagu,
TA alias Taufiq.

Adapun barang bukti yang disita polisi saat ini adalah:
18 (delapan belas) unit kendaraan roda empat,
4 (empat) lembar STNK palsu kendaraan roda empat,
1 (satu) lembar STNK asli kendaraan roda empat,
2 (dua) lembar pajak palsu ranmor roda empat, dan
1 (satu) lembar pajak asli ranmor roda empat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *