Boltim, FaktaBMR.com – Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), meminta agar semua desa di Boltim memasukan dokumen persyaratan pencairan Dana Desa (DD).
Pasalnya, DD tahap I mulai pekan depan akan ditransfer ke Rekening Kas Umum Desa (RKUDes) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim.
“Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa agar DD Tahap I bisa segera dicairkan, yaitu syarat yang tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya,” terang Fitra Damopolii, selaku Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat Desa.
Menurutnya, selain dokumen, laporan pelaksanaan kegiatan tahap III untuk DD tahun 2018 juga harus dimasukan. Jika tidak, bisa mempengaruhi proses pencairan DD.
“Kebanyakan desa yang belum memasukan laporan pelaksanaan kegiatan itu, ada di Kecamatan Kotabunan,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Boltim Oskar Manoppo menambahkan, Pemkab Boltim sudah berkomitmen bila ada desa belum memasukan laporan pertangungjawaban (LPJ), maka DD tidak bisa dicairkan.
“Langkah itu kami ambil demi tertibnya administrasi dan untuk mencegah terjadinya penyalagunaan DD,” pungkasnya. (tr/FT)
Baca Juga:
Satlantas Polres Kotamobagu Gelar Coffe Morning Bersama Jurnalis, Ini yang dibahas