Kotamobau, FaktaBMR.com – Peraturan Wali Kota (Perwako) Kotamobagu Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Dan Pemberitahuan Perangkat Kelurahan Dilingkungan Pemkot Kotamobagu, menyebutkan, perangkat desa/kelurahan harus berpendidikan paling rendah tamatan sekolah menengah umum atau sederajat.
Kepala Sub Bagian Pemerintahan Desa dan Kelurahan Bagian Tata Pemerintahan Setda Kotamobagu Wiwi Sabunge, mengatakan Perwako Wali Kota itu aturan yang wajib diikuti seluruh desa kelurahan
“Mulai dari Ketua RT atau RW atau kepala lingkungan dusun, minimal berpendidikan SMA atau sederajat,” ungkapnya, Rabu (22/01/2020).
Baca Juga : Desa Sia’ Dilirik Disbudpar Kotamobagu Jadi Lokasi Desa Wisata
Menurutnya, mengenai Perwako tersebut sudah ada beberapa kelurahan dan desa yang konsultasi dan akan segera mengganti para perangkatnya, “Usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun,” ujarnya.
Selain itu, Pergantian dan pemberhentian perangkat desa kelurahan diatur juga di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Kami sudah mengirim surat kepada Lurah/Sangadi agar pengangkatan perangkat harus sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.