Kotamobagu, FaktaBMR.com – Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, mengatakan kegiatan sosialisasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sangat penting dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2021 karena sudah wajib menggunakan SIPD.
Sebab hal tersebut merupakan amanah dari PP No 12 Tahun 2019 yang dipertegas melalui Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 yang mulai diundangkan tanggal 27 September 2019 terkait penggunaan SIPD.
“Dalam penggunaan SIPD, masing – masing stakeholder terkait akan mendapatkan akun sendiri untuk mengakses SIPD dari Kepala OPD, DPRD hingga pejabat esselon IV dan pelaksana/staff,” ujar Sofyan, Rabu (29/07/2020) kemarin.
Baca Juga : Pemkot Kotamobagu Keluarkan Pengumuman Pelaksanaan SKB CPNS 2019
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Eko Asnawi menambahkan, manfaat penggunaan SIPD diantaranya meningkatkan efisiensi dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pemerintah, mendorong kolaborasi dan keterlibatan semua pihak dalam proses perencanaan, mempermudah dalam penyediaan informasi kepada pimpinan dan masyarakat.
“Pengawasan dari hulu ke hilir terhadap pelaksanaan pemerintah lebih mudah dilakukan, dan dengan SIPD dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja Pemerintah Daerah,” pungkasnya.
Sosialisasi dilaksanakan secara virtual meeting yang dipandu langsung oleh Pusdatin Kementrian Dalam Negeri. Selain Bappelitbangda, sosialisasi ini juga diikuti oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah