Kotamobagu, FaktaBMR.com – Dinas Kesehatan Kotamobagu mengelar sosialisasi pengelolaan air minum yang aman dengan para pemilik depot air minum se Kotamobagu, di Room Meeting 3 Bintang Mongkonai. Rabu (12/08/2020).
Kepala Dinkes melalui Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga Dewi Kai, mengatakan pertemuan tersebut untuk memastikan keamanan air yang akan di konsumsi.
“Hal-hal yang dibahas antara lain tentang persyaratan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi depot air minum, persyaratan kualitas air minum yang aman, dan peran depot di era new normal covid-19,” ungkap Dewi.
Dirinya mengimbau kepada pemilik depot yang masa berlaku sertifikat Laik Higiene Sanitasinya sudah berakhir untuk segera mengurusnya di Dinas Penanam Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Mulai 1 Agustus 2020, pengurusan izin semuanya sudah di DPMPTSP tidak lagi ke Dinas Kesehatan. Dinkes hanya tinggal menunggu informasi dari DPMPTSP untuk melakukan pemeriksaan di lapangan,” ungkapnya.
Baca Juga : Bahas Jalan Lingkar Kotamobagu, Dinas PUPR dan PRKP Konsultasi ke BPN Sulut
Dirinya berharap agar para pemilik depot untuk membuat Asosiasi Pemilik Depot se-Kotamobagu agar semua terangkum dan tercatat dalam organisasi.
Di masa pandemi para pemilik depot air dalam melayani konsumen harus tetap menerapkan pelayanan dengan protokoler kesehatan Covid-19.
“Kami minta agar tetap menjalankan prosedur Covid-19, tetap pakai masker, jaga jarak dan rajin cuci tangan,” terangnya.
Setidaknya sekitar 50 pemilik depot dan penanggung jawab kesehatan di Puskesmas hadir dalam kegiatan tersebut.