Kotamobagu, FaktaBMR.com – Penjagaan pintu masuk Kota Kotamobagu melalui wilayah Kecamatan Kotamobagu Utara, mulai diperketat. Seperti pemasangan portal di sejumlah Desa diantaranya, Desa Bilalang II, Bilalang I, Pontodon Timur serta Sia’.
Camat Kotamobagu Utara, Andy Dhandi Mokoginta mengatakan, pihaknya terus memaksimalkan penjagaan orang masuk dan keluar di wilayah kecamatan kotamobagu utara, guna mencegah penyebaran covid-19.
“Empat desa tersebut berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow, sehingga mulai dibuat pos penjagaan. Meski demikian, jauh sebelumnya hal tersebut telah disosialisasikan terlebih dahulu,” ungkap Camat, Kamis (09/04/2020).
Ia menegaskan, untuk masyarakat diluar BMR tidak diizinkan masuk di wilayah Kotamobagu melalui akses di empat titik tersebut. Terkecuali mobil kendaraan angkutan logistik dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti bahan pokok makanan, mobil ambulance atau mobil pribadi yang mengangkut orang sakit, mobil TNI-Polri, serta para pedagang yang beraktifitas di pasar maupun yang berkeliling menggunakan kendaraan.
“Sedangkan untuk masyarakat BMR diperbolehkan, namun harus mengantongi identitas diri berupa KTP dan surat jalan dari lurah atau sangadi desa atau kelurahan asal,” terangnya.
Baca Juga : Cegah Covid-19, Pemkot Kotamobagu Gelar Pertemuan Bersama Pelaku Usaha
Untuk pemberlakuan penjagaan dan buka tutup jalan tersebut, hanya dibatasi hingga pukul 21.00 Wita.
“Dibuka kembali pukul 6 pagi. Meski demikian kami juga memberikan pengecualian bagi warga di luar kotamobagu yang melintas lewat jam 9 untuk pulang. Seperti contoh para pedagang dari desa bilalang tiga dan empat yang habis melakukan aktifitas di pasar, begitu juga pedagang yang mulai melakukan aktifitasnya di pasar jam 3 subuh, mereka juga akan diberikan kesempatan untuk melintas walau sudah di tutup,” pungkasnya.