BOLMONG – Pengolahan material rep ( tong ) emas di desa Tapadaka kecamatan Domoga kabupaten Bolmong kuat dugaan telah mencemari lingkungan.
Informasi yang di dapati limba beracun hasil sisa olahan hanya dibuang ke kali. sementara kali tersebut mengaliri ke pemukiman warga.
Pemilik tong pengelolaan emas, Kasturi yang juga adalah Pjs kepala sekolah di SMP N 3 Domoga ketika dikonfirmasi membenarkan limba beracun hasil olahan emas dibuang ke kali.
Aneh Ia menegaskan kalau yang dilakukan itu sudah ada persetujuan dari warga dan Pemerintah desa setempat.
” Sebelumnya saya sudah lakukan rapat dengan Pemerintah desa dan masyarakat serta pemuda di desa hadir juga salah satu anggota DPRD Bolmong bapak Kamran Moktar, semuanya menyetujui untuk pengolahan tambang saya bisa dilakukan di tempat itu,” Tandas Kasturi saat dihubungi.
Ditambahkannya juga bahwa limba beracun itu dibuang ke kali pada saat saat tertentu dimana air kali lagi naik atau saat hujan turun.
” Limba itu saya buang ke kali hanya disaat hujan turun atau air kali lagi naik,” Tuturnya.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Latif mengatakan akan segera meninjau tempat pengolahan tambang itu, menurutnya limba beracun sisa pengolahan mas itu sangat berbahaya bagi manusia, dan bisa mengakibatkan keracunan.
” Saya bersama tim akan segera turun untuk lakukan peninjauan, ini tidak bisa dibiyarkan, bahaya bagi masyarakat bisa keracunan karena limbahnya itu mengandung racun sangat berbahaya seperti sianida,” Tandas Latif.
Dia juga mengungkapkan apabila itu terbukti maka tempat pengolahan tong emas itu akan ditutup. ” Kita akan tutup tong itu,” tegasnya. (Yud)