Pemkot Rapat Bersama Lurah-Sangadi Bahas Pembukaan Tempat Ibadah

Kotamobagu, FaktaBMR.com – Pemerintah Kotamobagu melakukan rapat koordinasi bersama Lurah dan Sangadi dalam rangka pelaksanaan pengaktifan kembali rumah ibadah berdasarkan surat edaran Menteri Agama, bertempat di Aula Kantor Wali Kota, Kamis (04/06/2020).

Asisten I, Teddy Makalalag, mengatakan pelaksanaan pengaktifan kembali rumah ibadah di wilayah Kota Kotamobagu tetap menunggu Surat Edaran Wali Kota selaku ketua gugus tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Seluruh pelaksanaan ibadah mulai dari masjid, gereja pura dan tempat ibadah lainnya masih menunggu surat edaran Walikota selaku ketua gugus sesuai dengan edaran Menteri Agama,” ujar Teddy.

Dalam pengaktifan kembali rumah ibadah, pihaknya sudah menyusun format untuk pelaksanaan di lapangan. “Dalam pertemuan awal bersama lurah dan sangadi kita sudah menyusun langkah-langkah serta persiapan dalam rangka pembukaan kembali tempat ibadah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” terangnya.

Baca Juga : Pemulangan Pasien Sembuh Covid-19 di Kotamobagu Sesuai Prosedur

Menurutnya, melalui pertemuan ini agar lurah dan sangadi sudah mengetahui lebih dahulu, minimal jauh sebelumnya mereka sudah mulai mempersiapkan sesuai apa yang disyaratkan dalam pembukaan kembali rumah ibadah. “Karena nantinya ada mekanisme yang akan mengatur terkait protokol kesehatan dalam pembukaan kembali rumah ibadah serta pelaksanaanya,” ungkapnya.

Di dalam lampiran edaran menteri agama ada syarat yang harus dilaksanakan seperti masjid harus steril dari Covid-19, begitu juga gereja dan tempat ibadah lainnya.

“Jika syarat dan ketentuan mereka (lurah-sangadi) sudah penuhi, kemudian gugus tugas akan kembali meninjau tempat ibadah apakah sudah memenuhi standar protokol kesehatan atau belum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *