Kotamobagu, FaktaBMR.com – Pemerintah Kota Kotamobagu menerima surat nomor SE.3/UM/RT/SET.1/2/2016 tentang Himbauan Penyediaan Hidangan Rapat Bebas Kemasan Plastik.
Dimana dalam isi edaran itu, diminta saat mengelar rapat atau pertemuan untuk mengurangi penggunaan kemasan plastik dalam menyediakan makanan ringan.
“Ini dalam rangka mendukung program dan kebijakan Nasional tentang pengelolaan sampah, berupa pengurangan sampah plastik,” kata Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu, Adnan Massinae, Jumat (22/02/2019).
Baca Juga: Peringati HPSN, Pemkot Kotamobagu Gelar Kerja Bakti
Sekkot juga menyampaikan, di Kotamobagu terus dimaksimalkan kampanye untuk pengurangan sampah plastik. “Setiap pelaksanaan rapat, pembahasan atau sejenisnya di Pemkot Kotamobagu, hidangan makanan yang disediakan kemasannya harus tanpa plastik,” jelasnya.
Selain itu, untuk menciptakan Kota bersih, setiap SKPD pun diwajibkan menyediakan tempat sampah. “Kita terus giatkan gerakan mengendalikan sampah plastik dan tidak membuang sampah sembarangan,” pungkasnya.